Archive for category Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Kapal Boat

Buku Non Convention Vessel Standard (NCVS) Kapal Berbendera Indonesia Edisi 2009 online

Posted by on Thursday, 12 April, 2012

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 65/2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi (Non Convention Vessel Standard) berbendera Indonesia, maka pemerintah sudah memiliki Buku NCVS Edisi 2009 yang berisikan :

Bab 1 Pendahuluan
Bab 2 Konstruksi
Bab 3 Peralatan
Bab 4 Perlengkapan Keselamatan
Bab 5 Permesinan Dan Kelistrikan
Bab 6 Garis Muat
Bab 7 Pengukuran Kapal
Bab 8 Pengawakan
Bab 9 Manajemen Operasional

Salinan mengenai buku ini bisa dilihat dan didownload di http://www.sertifikasintr.org/view_content/1-73-buku_ncvs.ntr . Untuk mendiskusikan mengenai buku NCVS ini kita bisa urun rembug di Forum BoatIndonesia.com di kategori topik ‘Peraturan dan Regulasi Kapal Boat’

Sedangkan mengenai kapal non-konvensi, dibawah ini ada tulisan yang sedikit menjelaskan mengenai hal tersebut seperti yang sudah ditulis di tulisan ‘Kelaiklautan Kapal Boat’ di BoatIndonesia.com sebelumnya.

 

Kapal Non-Konvensi dan Kapal Boat

Kapal boat sebagai obyek dari peraturan-peraturan berkaitan dengan kelaiklautan kapal ini harus dilihat secara pas dan tepat.  Apakah misalnya kapal dengan geladak terbuka dengan panjang hanya 8 meter harus memenuhi semua peraturan internasional dan nasional yang sama dengan yang diterapkan kepada kapal tanker dengan tonase 3500 DWT? Lalu dimana batasannya?

Melihat batasan yang terukur dan definitif untuk kapal boat berkaitan dengan penerapan peraturan dan standar kelaiklautan kapal adalah dengan cara memahami suatu istilah yang disebut sebagai ‘kapal non-konvensi’. Kapal non-konvensi adalah kapal-kapal dengan kriteria tertentu yang tidak tercakup dalam pemenuhan persyaratan-persyaratan yang tertuang di dalam konvensi-konvensi IMO.  Peraturan yang mencakup kapal non-konvensi diatur oleh peraturan dan perundang-undangangan yang ditetapkan dan belaku di masing-masing negara yang pelaksanaannya dilakukan oleh direktorat maritim sebagai instansi Flag State.

Akhirnya, Pemerintah Republik Indonesia, tertanggal 17 September 2009 (tanggal yang bersejarah bagi kemajuan industri kapal boat), sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 65/2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi (Non Convention Vessel Standard) berbendera Indonesia. Yang berlaku untuk kapal-kapal domestik yang berlayar di perairan Indonesia. Standar ini meliputi:

  • konstruksi/bangunan kapal dan stabilitas kapal;
  • perlengkapan;
  • peralatan;
  • permesinan dan pelistrikan;
  • garis muat;
  • pengukuran kapal;
  • pengawakan;
  • manajemen operasional (manajemen keselamatan dan keamanan kapal) dan perlindungan lingkungan maritim.

 

Menurut standar ini, penerapan standar ini adalah kepada seluruh kapal non-konvensi berbendera Indonesia baik kapal lama maupun baru yang tidak diatur dalam konvensi internasional termasuk dan tidak terbatas pada:

  • Seluruh kapal niaga yang tidak belayar ke luar negeri.
  • Kapal-kapal niaga berukuran di bawah 500 GT yang berlayar ke luar negeri.
  • Kapal-kapal yang tidak digerakkan dengan tenaga mekanis (tongkang, pontoon dan kapal layar).
  • Kapal-kapal kayu (KLM) dan kapal kayu dengan mesin penggerak.
  • Kapal penangkap ikan.
  • Kapal pesiar.
  • Kapal-kapal yang dibangun memenuhi persyaratan kebaharuan (NOVEL),
  • Kapal negara yang difungsikan untuk niaga.
  • Semua kapal yang ada dan mengalami perubahan fungsi.

 

Standar ini tidak diterapkan untuk:

  • Kapal pesiar (cruise) yang digunakan untuk perniagaan (sudah dicakup dalam konvensi internasional).
  • Kapal perang.
  • Kapal negara.

 

Standar Kapal Non-Konvensi (Non-Convention Vessel Standard/NCVS). Aturan NCVS ini dibuat atas dasar kerja sama pemerintah RI dan Australia dalam kerjasama yang ada di dalam program Indonesian Transport Safety Assistance Package (ITSAP, www.atsb.gov.au/about_atsb/international.aspx)  dari Australian Transport Safety Bureau (ATSB, www.atsb.gov.au). Penyusunan NCVS ini dilakukan bersama oleh pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI dan Australian Maritime Safety Authority (AMSA, www.amsa.gov.au). Saat ini NCVS sedang memasuki persiapan untuk tahap entry into force.


Kelaiklautan Kapal Boat

Posted by on Wednesday, 23 November, 2011

Dalam bahasa Inggris, kelaiklautan disebut sebagai seaworthiness yang diambil dari kata dasar seaworthy.  Definisi dari kata seaworthy menurut Webster Dictionary (http://www.webster-dictionary.org/definition/Seaworthy) adalah :

“Fit for a voyage; worthy of being trusted to transport a cargo with safety; as, a seaworthy ship”

Sedangkan definisi dari kata seaworthiness menurut Webster Dictionary (http://www.webster-dictionary.net/definition/Seaworthiness) adalah:

“The state or quality of being seaworthy, or able to resist the ordinary violence of wind and weather.”

Dari kedua definisi tersebut, dapat dilihat bahwa semangat dari kelaiklautan sebuah kapal adalah :

“untuk mencapai suatu keadaan yang berkaitan dengan kemampuan kapal dalam melakukan tugas dan fungsinya dengan selamat dan aman (bagi penumpang, awak, dan muatan) dalam menghadapi tuntutan lingkungan dimana kapal tersebut beroperasi.”

Untuk mencapai keadaan laik laut yang didasari semangat di atas, maka dibuatlah peraturan-peraturan, panduan dan rujukan baik secara global, regional, maupun lokal yang merupakan bagian dari usaha manusia untuk menuliskan jawaban atas pertanyaan-pertnayaan dasar (apa, mengapa, dimana, kapan, siapa, dan bagaimana? atau what, why, where, when, who, and how?) mengenai kelaiklautan kapal yang merupakan penjabaran dari semangat pencipataan suatu kelaiklautan kapal.

Peraturan dan Otoritas yang Berkaitan dengan Kelaiklautan secara Umum

Dalam membahas kelaiklautan kapal boat, pertama-tama kita harus memberikan batasan-batasan asumsi kepada kapal boat sebagai obyek pembahasan. Kelaiklautan berkaitan erat dengan peraturan dan otoritas yang sifatnya internasional, regional dan nasional.

Sumber-sumber peraturan yang berkaitan dengan kelaiklautan adalah :

–        SOLAS (Safety of Life at Sea) 1974 Convention;

–        International Convention on Tonnage Measurement of Ship 1969/TMS 1969;

–        International Convention on Load Lines 1996;

–        International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973/78 (MARPOL);

–        International Management Code for Safe Operation and Pollution Prevention (ISM Code);

–        International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers 1978 (STCW);

–        Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea 1972 (COLREGS).

  • Hukum dan peraturan nasional : undang-undang dan peraturan-peraturan negara;
  • Badan klasifikasi;
  • Otoritas pelabuhan.

 

Sedangkan pihak-pihak yang terkait dengan dan berpengaruh kepada kelaiklautan sebuah kapal adalah:

  • IMO (International Maritime Organization);
  • Direktorat Maritim di masing-masing negara (sebagai Flag State);
  • Otoritas Pelabuhan (Port Authority);
  • Unit Penyelenggara Pelabuhan;
  • Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard);
  • Badan Klasifikasi;
  • Asuransi;
  • Pemilik kapal;
  • Pengguna kapal (operator, penumpang dan/atau pemilik barang angkutan).

 

Perlu dicatat bahwa IMO hanya mengeluarkan peraturan berupa konvensi dan resolusi namun IMO tidak melakukan penegakan aturan karena penegakan aturan dilakukan oleh Direktorat Maritim/Flag State masing-masing negara.

Kelaiklautan Kapal di Indonesia

Untuk membahas kelaiklautan kapal dalam konteks negara Indonesia, maka kita harus melihat kepada UU No. 17/2008 Tentang Pelayaran dimana disebutkan :

Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat 33

Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal,manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.

Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat 34

“Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.

Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat 36

Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

Jadi dapat dilihat berdasarkan dua ayat di atas bahwa bahwa komponen dari kelaiklautan kapal menurut peraturan di Indonesia adalah ditentukan dalam persayaratan sbb:

  • keselamatan kapal;
  • pencegahan pencemaran perairan dari kapal;
  • pengawakan;
  • garis muat;
  • pemuatan;
  • kesejahteraan awak kapal;
  • kesehatan penumpang;
  • status hukum kapal;
  • manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal;
  • manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu;

 

dimana kapal boat adalah termasuk salah satu dari kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya,…”.

Kapal Non-Konvensi dan Kapal Boat

Kapal boat sebagai obyek dari peraturan-peraturan berkaitan dengan kelaiklautan kapal ini harus dilihat secara pas dan tepat.  Apakah misalnya kapal dengan geladak terbuka dengan panjang hanya 8 meter harus memenuhi semua peraturan internasional dan nasional yang sama dengan yang diterapkan kepada kapal tanker dengan tonase 3500 DWT? Lalu dimana batasannya?

Melihat batasan yang terukur dan definitif untuk kapal boat berkaitan dengan penerapan peraturan dan standar kelaiklautan kapal adalah dengan cara memahami suatu istilah yang disebut sebagai ‘kapal non-konvensi’. Kapal non-konvensi adalah kapal-kapal dengan kriteria tertentu yang tidak tercakup dalam pemenuhan persyaratan-persyaratan yang tertuang di dalam konvensi-konvensi IMO.  Peraturan yang mencakup kapal non-konvensi diatur oleh peraturan dan perundang-undangangan yang ditetapkan dan belaku di masing-masing negara yang pelaksanaannya dilakukan oleh direktorat maritim sebagai instansi Flag State.

Akhirnya, Pemerintah Republik Indonesia, tertanggal 17 September 2009 (tanggal yang bersejarah bagi kemajuan industri kapal boat), sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 65/2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi (Non Convention Vessel Standard) berbendera Indonesia. Yang berlaku untuk kapal-kapal domestik yang berlayar di perairan Indonesia. Standar ini meliputi:

  • konstruksi/bangunan kapal dan stabilitas kapal;
  • perlengkapan;
  • peralatan;
  • permesinan dan pelistrikan;
  • garis muat;
  • pengukuran kapal;
  • pengawakan;
  • manajemen operasional (manajemen keselamatan dan keamanan kapal) dan perlindungan lingkungan maritim.

 

Menurut standar ini, penerapan standar ini adalah kepada seluruh kapal non-konvensi berbendera Indonesia baik kapal lama maupun baru yang tidak diatur dalam konvensi internasional termasuk dan tidak terbatas pada:

  • Seluruh kapal niaga yang tidak belayar ke luar negeri.
  • Kapal-kapal niaga berukuran di bawah 500 GT yang berlayar ke luar negeri.
  • Kapal-kapal yang tidak digerakkan dengan tenaga mekanis (tongkang, pontoon dan kapal layar).
  • Kapal-kapal kayu (KLM) dan kapal kayu dengan mesin penggerak.
  • Kapal penangkap ikan.
  • Kapal pesiar.
  • Kapal-kapal yang dibangun memenuhi persyaratan kebaharuan (NOVEL),
  • Kapal negara yang difungsikan untuk niaga.
  • Semua kapal yang ada dan mengalami perubahan fungsi.

 

Standar ini tidak diterapkan untuk:

  • Kapal pesiar (cruise) yang digunakan untuk perniagaan (sudah dicakup dalam konvensi internasional).
  • Kapal perang.
  • Kapal negara.

 

Standar Kapal Non-Konvensi (Non-Convention Vessel Standard/NCVS). Aturan NCVS ini dibuat atas dasar kerja sama pemerintah RI dan Australia dalam kerjasama yang ada di dalam program Indonesian Transport Safety Assistance Package (ITSAP, www.atsb.gov.au/about_atsb/international.aspx)  dari Australian Transport Safety Bureau (ATSB, www.atsb.gov.au). Penyusunan NCVS ini dilakukan bersama oleh pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI dan Australian Maritime Safety Authority (AMSA, www.amsa.gov.au). Saat ini NCVS sedang memasuki persiapan untuk tahap entry into force.

Peraturan dan Otoritas Berkaitan dengan Kelaiklautan Kapal Boat di Indonesia

Beberapa peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kelaiklautan kapal boat di Indonesia adalah :

  • Peraturan Pemerintah No. 51/2002 tentang Perkapalan.
  • UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 65/2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi.

 

Otoritas, instansi, lembaga, profesi dan/atau pihak lain yang berkaitan dan berperan terhadap tercapainya kondisi kelaiklautan kapal boat di Indonesia adalah:

  • Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Laut;
  • Otoritas Pelabuhan (Port Authority);
  • Unit Penyelenggara Pelabuhan;
  • Biro Klasifikasi Indonesia;
  • Penjaga Laut dan Pantai;
  • Asuransi;
  • Galangan kapal boat (pembangunan, pemeliharaan/perawatan, dan perbaikan);
  • Konsultan perencanaan dan perancangan kapal boat;
  • Konsultan pengawas pembangunan kapal boat;
  • Pemilik kapal boat;
  • Pengguna kapal boat (operator, penumpang dan/atau pemilik barang angkutan).

 

Melihat tulisan diatas, maka dapat dilihat bahwa kelaiklautan sebuah kapal boat yang melekat pada kapal boat itu sendiri sudah harus dimulai dan diintegrasikan kedalam kapal boat sejak saat perencanaan, perancangan, pembangunan dan pengoperasiannya secara utuh dan berkesinambungan. Di Indonesia, kesinambungan ini juga harus melibatkan setiap pihak yang berkaitan secara bersinergi sesuai dengan fungsinya masing-masing secara tegas dan bertanggung jawab, namun bukan dengan semangat mencari-cari kesalahan dan kesempatan dalam kesempitan, namun haruslah dengan semangat untuk tercapainya kapal-kapal boat berbendera Indonesia yang laik laut yang berperan akftif dalam pembangunan Indonesia berbasis ekonomi maritim.

 


Seminar : “Prospek dan Peluang Indonesia sebagai Negara Maritim”

Posted by on Wednesday, 19 October, 2011

10 Tahun Perkapalan UI 2001-2011

Menuju Kebangkitan Maritim Indonesia

 

Dalam rangka menyambut HUT ke-10 Teknik Perkapalan UI, mahasiswa/i Teknik Perkapalan UI mempersembahkan seminar:

Judul  : “Prospek dan Peluang Indonesia sebagai Negara Maritim”

Hari/Tanggal : Sabtu/22 Oktober 2011

Waktu : 08:30 WIB

Tempat : Auditorium FTUI-K.301

 

Pembicara :

1. Nino Krisnan K., S.T., MRINA : Praktisi Kapal untuk Wisata Bahari

2. Ir. Tjahjono Roesdianto : Ketua Umum Ikatan Industri Perkapalan dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO )

3. Son Diamar : Anggota Dewan Kelautan Indonesia

4. Ir Mukti Wibowo : Dosen Teknik Perkapalan UI

Moderator :

Dr. Ir.  Sunaryo, M. Sc. : Ketua Program Studi Teknik Perkapalan UI

 

HTM pre-sale/on the spot :

Mahasiswa/Umum : Rp 20.000

Tiket Box : Lobby K FTUI/18-21 Oktober 2011

Pelajar SMA : Free (with registation)

REG via SMS ke 0817 6374 281, ketik : Nama_Institusi

 

Informasi lebih lanjut bisa dilihat di PerkapalanUI.com

Contact :

Gerry : 0838 935 73188

email : info@PerkapalanUI.com

Seminar : "Prospek dan Peluang Indonesia sebagai Negara Maritim"

 


Hasil Forum Diskusi : Masa Depan Industri Kapal Boat dan Kapal Boat Pesiar di Indonesia

Posted by on Monday, 17 October, 2011

Pada tanggal 15 Oktober 2011, di ajang Indonesia Maritime Expo 2011, Boat Indonesia mengadakan forum diskusi dengan topik

Masa Depan Industri Kapal Boat dan Kapal Boat Pesiar di Indonesia”

(The Future of Boat and Yacht Industry in Indonesia)

Forum tersebut dihadiri baik pengunjung expo maupun para undangan yang diundang melalui facebook, twitter http://twitter.com/#!/BoatIndonesia dan http://twitter.com/#!/imaritime), SMS, BBM, pengumuman di website Indonesia Maritime Club, dll.  Yang datangpun berasal dari Indonesia dan beberapa dari Eropa.

Materi diskuksi dibawakan oleh tim dari  Kakanoo Marine dan Blue Archipelago Yachts (BAYachts) dalam suatu disikusi yang sangat interaktif. Dalam diskusi tersebut pembawa materi memaparkan sebuah topik diskusi yang dikemas sebagai informasi yang tidak terlalu teknis dan merupakan wawasan umum diawali oleh paparan mengenai perbedaan kapal boat dan kapal (ship), potensi Indonesia sebagai basis industri kapal boat dan kapal pesiar, apa saja tantangannya, apa kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh Indonesia, apa visi  Kakanoo Marine dan BAYachts untuk industri kapal boat dan kapal pesiar, dan apa yang bisa kita lakukan untuk mencapai visi tersebut.

Diskusi menjadi sangat interaktif dimana pertanyaan-pertanyaan dari pengunjung juga dijawab oleh sesama pengunjung yang lebih paham mengenai jawaban-jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.  Kami sangat senang dan bahagia karena selain dihadiri pengunjung yang penuh semangat, diksusi ini juga dihadiri dua tokoh kemaritiman Indonesia, yaitu Bapak Sarwono Kusumaatmadja dan juga Bapak Son Diamar. Beliau-beliau tersebut bersedia meluangkan waktunya dan ikut hadir sebagai pengunjung (diundang via SMS dan BBM) dan sangat aktif memberikan wawasan-wawasan dan informasi-informasi yang relevan mengenai persoalan kemaritiman dan juga kapal boat di Indonesia.

Dalam diskusi tersebut, kami dan juga sebagian besar peserta sepakat bahwa ada masa depan yang sangat cerah untuk perkembangan industri kapal boat dan kapal boat pesiar di Indonesia (galangan bangunan baru, perawatan dan maupun reparasi, industri material dan peralatan, jasa perancangan dan perencanaan, konsultan teknis dan manajemen, jasa keuangan dan perdangangan, dll.) mengingat Indonesia (negara kepulauan terbesar di dunia, rumah bagi sekitar 300 budaya, mencakup sekitar 50% dari daerah coral triangle, garis pantai tropis sepanjang  95.181  km, dan masih banya potensi lainnya) adalah salah satu lahan bermain yang terbaik di dunia untuk kapal boat dan kapal pesiar.

Visi industri kapal boat dan kapal pesiar Indonesia yang mengemuka di diskusi tersebut adalah :

 “Industri kapal boat dan kapal pesiar Indonesia menjadi salah satu pusat dan barometer industri kapal boat dan kapal pesiar dunia yang menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi maritim nasional dan regional”. Read the rest of this entry »


Boat Indonesia di Indonesia Maritime Expo 2011,13-15 Oktober 2011, Hall A, JCC, Jakarta

Posted by on Friday, 14 October, 2011

Boat Indonesia hadir di Indonesia Maritime EXPO 2011 (www.indonesiamaritimexpo.com)
, 13-15 Oktober 2011, Hal A, Jakarta Convention Center di bawah naungan stan Marine Solutions Alliance/MSA (www.marinesolutionsalliance.com).

Dalam kesempatan ini, Boat Indonesia akan mengadakan dialog dengan para pengunjung dan siapa saja yang berminat hadir di acara ini.  Detail acara dialog adalah :

Tema :

The Future of Boat and Yacht Industry in Indonesia

(Masa Depan Industri Kapal Boat dan Kapal Boat Pesiar di Indonesia)

Tanggal : 15 Oktober 2011

Waktu : 13:00 WIB

Tempat : Indonesia Maritime EXPO 2011, Hal A, Jakarta Convention Center

Biaya : GRATIS!!

Dalam dialog ini akan Boat Indonesia mengajak para peserta untuk melihat apa peta dari industri kapal boat dan kapal Boat Pesiar di Indonesia, bagaimana situasi sekarang, apa saja yang bisa dilakukan, apa yang terjadi di masa depan, apa peran kita masing-masing?

Di stan MSA, kebetulan juga terdapat konsultan perencanaan dan perancangan desain kapal dan kapal boat yaitu Kakanoo Marine (www.kakanoo.com) yang bisa berdiskusi untuk mengenal seluk beluk mengenai kapal boat dan kapal boat pesiar.

Ditunggu kehadirannnya…

Tim Boat Indonesia

 

 


			

Proses Rencana-Rancang-Bangun Kapal Boat

Posted by on Monday, 3 October, 2011

Kalau kita mau membeli mobil, maka pada umumnya kita sudah paham apa saja tahap-tahap yang harus dilakukan. Dari mulai penentuan kebutuhan kita sendiri, lalu anggaran pembelian, model yang diinginkan, spesifikasi mobil, mobil baru atau bekas, layanan purna jual, metode pembayaran, dll.  Informasi-informasi itu yang kita kumpulkan, bandingkan, analisa sampai akhirnya kita memutuskan mobil apa yang ingin kita beli.

Bagaimana jika kita mau membeli kapal boat? Sama seperti mobil, sebuah kapal boat juga dirancang dan dibangun sesuai dengan kebutuhan dari si pengguna.  Bedanya, mobil adalah produk masal dimana satu jenis dan tipe mobil dibuat dengan jumlah yang relatif banyak untuk memenuhi sasaran pasar yang sudah ditentukan oleh studi pasar sebelumnya.  Pemenuhan kebutuhan yang akan dituangkan ke dalam spesifikasi mobil adalah menurut optimasi dari rentang data batasan dan variabel yang bervariasi untuk  mendapatkan spesifikasi yang dianggap mewakili rentang tersebut.

Customized Process (Proses yang Disesuaikan dengan Kebutuhan)

Beberapa jenis kapal boat juga ada yang diproduksi secara masal dengan prinsip yang sama dengan apa yang dilakukan dalam industri otomotif. Namun sebagian besar proses rancang bangun sebuah kapal boat adalah suatu proses yang bersifat customized (khusus disesuaikan oleh kebutuhan tertentu) untuk menghasilkan sebuah kapal boat yang made to order. Mengapa demikian? Jawabannya adalah karena banyak sekali variabel yang menentukan rancang bangun sebuah kapal boat, seperti misalnya:

  • Muatan :

Apa yang akan diangkut? Penumpang atau barang? Berapa banyak (jumlah, volume dan berat)?

  • Jarak Jelajah :

Berapa jarak jelajah terjauh diantara pengisian bahan bakar (dan logistik lain)? Ingat laut bukanlah daratan. Di laut tidak tersedia pom bensin atau minimart seperti yang ada untuk keperluan pengisian logistik mobil yang beroperasi di jalan-jalan di darat.

  • Daerah Operasional :

Dimana kapal itu akan digunakan, laut atau sungai? Jika di laut apakah perairan sekitar pesisir, atau laut lepas atau samudera?

  • Waktu Operasi :

Berapa lama jam operasi kapal boat dalam setahun? Ini menentukan jenis mesin yang digunakan.

  • Target Biaya Operasional :

Jika kapal boat adalah sebuah kapal yang digunakan untuk mencari uang (komersial). Maka biaya operasional kapal (konsumsi BBM, perawatan, jumlah ABK, dll) harus bisa diproyeksikan sesuai dengan perhitungan arus kas bisnis yang didukung  oleh kapal boat tersebut.

  • Target Biaya Investasi :

Untuk kapal boat komersial, biaya investasi pembelian kapal boat (spesifikasi material dan peralatan, metode pembayaran, dll.) adalah hal yang sangat penting karena berkaitan dengan perencanaan arus kas bisnis.

dan banyak lagi aspek lainnya yang saling berkaitan satu dengan yang lain. Semua variabel ini harus diramu sehingga didapatkan suatu spesifikasi lengkap kapal boat yang optimal dan bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang ada yang melandasi tujuan pembuatan kapal boat tersebut.

Proses pengadaan kapal boat ini akan melalui proses rencana-rancang-bangun yang melibatkan banyak pihak seperti konsultan perencanaan dan perancangan, galangan kapal, regulator, klasifikasi, lembaga keuangan, dll. Untuk itu kita bisa melihat apa peran masing-masing mereka ini sesuai tulisan di bawah.

Konsultan Perencanaan dan Perancangan Kapal Boat (Desain)

Ketika kita merasa untuk perlu mengadakan sebuah kapal boat, kita akan masuk ke dalam proses perencanaan. Proses ini bisa dimulai dengan berpikir-pikir sendiri maupun dengan melibatkan pihak lain sampai dengan dilakukannya perencanaan yang terstruktur dan tuntas.  Apa saja yang direncanakan? Yang direncanakan adalah semua variabel yang akan menentukan proses rancang bangun seperti yang sebagian yang sudah disebutkan di atas.

Proses perencanaan adalah juga sebuah proses dimana banyak informasi yang bersifat kualitatif diterjemahkan menjadi kuantitatif.  Tabel di bawah adalah beberapa contoh transformasi dari informasi kualitatif menjadi informasi kuantitatif.

 

Kualitatif

Kuantitatif

“Kapal jangan terlalu panjang tapi juga jangan terlalu pendek”

“Panjang kapal keseluruhan (LOA) 12 meter”

“Saya ingin kapal yang cepat”

“Kecepatan kapal yang dinginkan adalah 25 knot pada saat cruising dan 27 knot maximum”

“Kalau bisa ada kamar tidur utama yang luas”

“Kamar tidur utama dengan luas minimal 20 m2

“Jangan memakai mesin yang boros”

“Untuk kondisi batasan kecepatan kapal yang ada, konsumsi bahan bakar agar tidak melebihi 100 liter/jam”

“Kapal ini harus sanggup beroperasi dengan waktu yang intensif”

“Jam operasi kapal adalah 8 jam/hari dan maksimal 200 hari dalam setahun”

 

Dengan informasi kuantitatiflah proses perancangan bisa dilakukan. Proses perancangan kapal boat adalah sebuah proses yang melibatkan banyak hal seperti perhitungan kecepatan, daya mesin, stabilitias, kapasitas muat, kekuatan konstruksi, pengaturan efisiensi tata letak ruangan, estetika, dll. Perancangan kapal adalah proses iterasi yang bergerak seperti lingkaran spiral menuju susatu hasil rancangan akhir yang paling optimum.  Optimum adalah istilah yang paling tepat karena kita tidak bisa memenuhi semua keinginan kita dalam hidup ini.

Konsultan Pengawas Pembangunan Kapal Boat

Dalam proses pembangunannya, pemilik kapal boat dan galangan kapal sama-sama berkepentingan bahwa kapal boat mereka dibuat sesuai dengan spesifikasi, jadwal, biaya dan kualitas yang telah disepakati.  Namun, dalam pelaksanaannya, antara pemilik kapal boat dan galangan mempunyai sudut pandang berbeda. Yang paling terlihat adalah pemilik tentunya ingin memiliki kapal yang bagus dan berkualitas sedangkan galangan berkepentingan agar semua lingkup yang mereka kerjakan dikompensasikan secara komersial dengan wajar dan proporsional. Kedua sudut pandang ini bisa dijembatani dengan suatu rencana proyek (project plan) yang lengkap dimana definisi-definisi dari spesifikasi, jadwal, biaya dan kualitas yang telah disepakati dituangkan dengan sangat jelas dan membatasi ruang dan kesempatan untuk timbulnya salah pengartian.

Dalam beberapa kasus, biasanya pemilik kapal bukanlah pihak yang mengerti proses rancang bangun sebuah kapal boat secara mendetail. Demikian juga beberapa galangan tidak mempunyai keahlian khusus dalam proses perencanaan dan perancangan karena tugas mereka adalah lebih ke arah pembangunan kapal boat. Di sinilah posisi dan peran konsultan pengawas pembangunan kapal boat menjadi penting. Konsultan ini, berada di pihak pemilik, akan membantu menjembatani kepentingan pemilik dan galangan kapal dalam menterjemahkan pemahaman yang ada dalam rencana proyek dan juga ikut memonitor dan mengontrol proses pembangunan kapal boat tersebut.

 

Galangan Kapal Boat

Kapal boat dibuat di galangan kapal boat dan disinilah proses pembangunan kapal boat terjadi. Tapi janganlah membayangkan bahwa galangan kapal boat adalah pasti sama dengan galangan kapal yang besar dengan segala fasilitasnya. Kapal boat bisa dibuat di garasi rumah, hanggar yang relatif tidak terlalu besar sampai dengan galangan yang besar dan modern.

Galangan kapal bertugas membangun kapal dimana teknologi dan metode pembuatan dilakukan oleh para personel galangan sesuai dengan rancangan kapal boat yang sudah ditentukan sebelumnya. Masing-masing galangan kapal mempunyai karakternya beserta kekuatan dan kelemahannya sesuai dengan karakter kapal yang akan dibangun:

  • Ukuran Kapal Boat :

Ukuran kapal boat menentukan luasan galangan beserta peralatan penunjangnya.

  • Jenis dan Material Lambung Kapal Boat :

Ini menentukan penguasaan teknologi pembangunan kapal boat beserta kelengkapan fasilitas dan peralatan produksi serta keahlian sumber daya manusianya. Teknologi dan metode pembuatan kapal boat catamaran aluminium akan sangat berbeda dengan pembuatan kapal kayu.

  • Besarnya Nilai Proyek :

Ini menentukan kemampuan keuangan galangan untuk menangani proyek dengan nilai yang sesuai. Biasanya, pembayaran proyek pembangunan kapal adalah dalam bentuk termin sesuai dengan kemajuan pekerjaan.

  • Jumlah Kapal Boat yang Dibangun :

Ini menentukan kemampuan fasilitas galangan untuk melakukan pembangunan beberapa kapal secara simultan atau seri.  Ini menentukan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan jumlah kapal yang dipesan.

Kalau dari segi galangan kapalnya, komponen yang membentuk suatu kompetensi galangan kapal adalah sbb :

  • Sumber Daya Manusia
  • Teknologi dan Metodologi Pembangunan
  • Fasilitas Galangan
  • Manajemen Galangan (Marketing, Keuangan dan Produksi)

 

Salah satu ilmu yang wajib dikuasai oleh galangan kapal untuk memastikan bahwa tugasnya sebagai pembangun kapal bisa berjalan dengan baik adalah ilmu manajemen proyek (project management).

Badan Regulator dan Regulasi

Proses rancang bangun kapal melibatkan peraturan-peraturan dan standar yang meliputi beberapa hal sbb  (UU RI No. 17/2008 Tentang Pelayaran):

  • Keselamatan dan keamanan pelayaran.
  • Kelaiklautan kapal
  • Keselamatan kapal

 

Dalam hal rancang bangun kapal boat di Indonesia, beberapa badan regulator yang terkait adalah:

  • Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan.
  • Direktorat Kapal Perikanan Alat Penangkapan Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (BP Migas)

 

Untuk kapal boat, dimana sebagian besar adalah termasuk ke dalam golongan kapal non-konvensi, Indonesia sudah memiliki aturan Standar Kapal Non-Konvensi (Non-Convention Vessel Standard/NCVS). Aturan NCVS ini dibuat atas dasar kerja sama pemerintah RI dan Australia dalam kerjasama yang ada di dalam program Indonesian Transport Safety Assistance Package (ITSAP, www.atsb.gov.au/about_atsb/international.aspx)  dari Australian Transport Safety Bureau (ATSB, www.atsb.gov.au). Penyusunan NCVS ini dilakukan bersama oleh pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI dan Australian Maritime Safety Authority (AMSA, www.amsa.gov.au). Saat ini NCVS sedang memasuki persiapan untuk tahap entry into force.

Badan Klasifikasi

Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi (UU RI No. 17/2008 Tentang Pelayaran).

Indonesia memiliki badan klasifikasi kapal yang bernama Biro Klasifikasi Indonesia (BKI, www.klasifikasiindonesia.com) yang berdiri sejak 1 Juli 1964. Di dunia terdapat  perkumpulan klasifikasi internasional yang tergabung di dalam International Association Classification Society (IACS, www.iacs.org.uk).

Keterlibatan badan ini adalah lebih ke arah keperluan pihak asuransi untuk mendapatkan kejelasan dari suatu pihak yang independen atas status kelaiklautan suatu kapal dari segi teknis yang dijelaskan di atas. Dengan adanya keterlibatan badan klasifikasi, kapal menjadi dapat dilihat sebagai aset bernilai yang mempunyai resiko yang terukur.

Lembaga Keuangan

Di Indonesia, peran lembaga keuangan (bank, pendanaan non-bank, asuransi, dll.) dalam hal-hal yang berkaitan dengan proses pengadaan kapal boat masih sangat terbatas.  Di negara maju, dimana kapal boat sudah dianggap sebagai suatu aset dengan resiko yang terukur yang mempunyai nilai dan juga memiliki pasar yang jelas, lembaga keuangan sangatlah berperan. Di negara maju, peran lembaga keuangan dalam proses pengadaan kapal boat sama seperti peran lembaga keuangan dalam proses pengadaan mobil/motor di Indonesia.  Jasa keuangan di negara maju yang berkaitan dengan pengadaan dan jual-beli kapal boat adalah seperti kredit pembelian, asuransi dan jaminan atas pinjaman.  Hal tersebut disebabkan karena kapal-kapal boat di negara maju dapat diasuransikan (ada persyaratan yang jelas yang dipenuhi oleh industri kapal boat sehingga jasa asuransi melihat kapal boat sebagai obyek mempunyai resiko yang terukur dan yang layak diberikan perlindungan).


Mendaur Ulang Mobil untuk Membangun Kapal Boat

Posted by on Tuesday, 2 August, 2011

Mungkin video berikut ini sekedar komedi orang kurang kerjaan, atau dapat juga memberi inspirasi untuk mengurangi populasi mobil di metropolitan? Menurut saya video ini lucu..