Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 65/2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi (Non Convention Vessel Standard) berbendera Indonesia, maka pemerintah sudah memiliki Buku NCVS Edisi 2009 yang berisikan :
Bab 1 Pendahuluan
Bab 2 Konstruksi
Bab 3 Peralatan
Bab 4 Perlengkapan Keselamatan
Bab 5 Permesinan Dan Kelistrikan
Bab 6 Garis Muat
Bab 7 Pengukuran Kapal
Bab 8 Pengawakan
Bab 9 Manajemen Operasional
Salinan mengenai buku ini bisa dilihat dan didownload di http://www.sertifikasintr.org/view_content/1-73-buku_ncvs.ntr . Untuk mendiskusikan mengenai buku NCVS ini kita bisa urun rembug di Forum BoatIndonesia.com di kategori topik ‘Peraturan dan Regulasi Kapal Boat’
Sedangkan mengenai kapal non-konvensi, dibawah ini ada tulisan yang sedikit menjelaskan mengenai hal tersebut seperti yang sudah ditulis di tulisan ‘Kelaiklautan Kapal Boat’ di BoatIndonesia.com sebelumnya.
Kapal Non-Konvensi dan Kapal Boat
Kapal boat sebagai obyek dari peraturan-peraturan berkaitan dengan kelaiklautan kapal ini harus dilihat secara pas dan tepat. Apakah misalnya kapal dengan geladak terbuka dengan panjang hanya 8 meter harus memenuhi semua peraturan internasional dan nasional yang sama dengan yang diterapkan kepada kapal tanker dengan tonase 3500 DWT? Lalu dimana batasannya?
Melihat batasan yang terukur dan definitif untuk kapal boat berkaitan dengan penerapan peraturan dan standar kelaiklautan kapal adalah dengan cara memahami suatu istilah yang disebut sebagai ‘kapal non-konvensi’. Kapal non-konvensi adalah kapal-kapal dengan kriteria tertentu yang tidak tercakup dalam pemenuhan persyaratan-persyaratan yang tertuang di dalam konvensi-konvensi IMO. Peraturan yang mencakup kapal non-konvensi diatur oleh peraturan dan perundang-undangangan yang ditetapkan dan belaku di masing-masing negara yang pelaksanaannya dilakukan oleh direktorat maritim sebagai instansi Flag State.
Akhirnya, Pemerintah Republik Indonesia, tertanggal 17 September 2009 (tanggal yang bersejarah bagi kemajuan industri kapal boat), sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 65/2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi (Non Convention Vessel Standard) berbendera Indonesia. Yang berlaku untuk kapal-kapal domestik yang berlayar di perairan Indonesia. Standar ini meliputi:
Menurut standar ini, penerapan standar ini adalah kepada seluruh kapal non-konvensi berbendera Indonesia baik kapal lama maupun baru yang tidak diatur dalam konvensi internasional termasuk dan tidak terbatas pada:
Standar ini tidak diterapkan untuk:
Standar Kapal Non-Konvensi (Non-Convention Vessel Standard/NCVS). Aturan NCVS ini dibuat atas dasar kerja sama pemerintah RI dan Australia dalam kerjasama yang ada di dalam program Indonesian Transport Safety Assistance Package (ITSAP, www.atsb.gov.au/about_atsb/international.aspx) dari Australian Transport Safety Bureau (ATSB, www.atsb.gov.au). Penyusunan NCVS ini dilakukan bersama oleh pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI dan Australian Maritime Safety Authority (AMSA, www.amsa.gov.au). Saat ini NCVS sedang memasuki persiapan untuk tahap entry into force.
Berbicara tentang perahu kayu tradisional sebagai bagian dari warisan maritim Indonesia ... itu telah menjadi…
Polietilena berdensitas tinggi (High density polyethylene, HDPE) adalah polietilena termoplastik yang terbuat dari minyak bumi.…
Boat-building with Leister Menciptakana Kapal Boat Seluruhnya dari Plastik High Density Polyethylene (HDPE) Keberhasilan ide…
Phinisi dan Sejarahnya Kapal Phinisi (Phinisi) pada dulunya umumnya digunakan sebagai kapal pengangkut barang (cargo…
Pameran Kapal Pesiar Mewah Digelar di Pertama Kali Indonesia Indonesia Yachts Show Hadirkan Yacht dan…
Penelitian ini dibuat pada tahun 2010 yang diprakarsai rekan-rekan dari Divisi Keel Boat PORLASI (Persatuan…
View Comments
Perlu diperhatikan bagaimana standar ini bisa ikut memperkuat industri galangan kapal boat di Indonesia baik yang non tradisional maupun tradisional. Khusus untuk yang tradisional, harus bisa mengakomodasi kearifan lokal dalam teknologi pembangunan kapal yang banyak juga menggabungkan tradisi dan teknologi dan memanfaatkan bahan yang sebagian tidak dikenal di dunia barat.
Kembali ke dasar dan semangat sebuah standar kelaiklautan kapal, yaitu untuk menciptakan keamanan dan keselamatan pelayaran, bukan untuk menyeragamkan kapal sedunia.
Thanks
siip
chapter II tentang konstruksi justru menyaratkan kekuatan konstruksi yg lebih tinggi.
Ch II Sc 1 "ensure a higher level of safety".
Selamat pagi Bapak Nino, link diatas untuk buku NCVS online tidak dapat di akses. Ada link lain yang bisa diakses ?
Terima kasih sebelumnya.