Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 65/2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi (Non Convention Vessel Standard) berbendera Indonesia, maka pemerintah sudah memiliki Buku NCVS Edisi 2009 yang berisikan :

Bab 1 Pendahuluan
Bab 2 Konstruksi
Bab 3 Peralatan
Bab 4 Perlengkapan Keselamatan
Bab 5 Permesinan Dan Kelistrikan
Bab 6 Garis Muat
Bab 7 Pengukuran Kapal
Bab 8 Pengawakan
Bab 9 Manajemen Operasional

Salinan mengenai buku ini bisa dilihat dan didownload di http://www.sertifikasintr.org/view_content/1-73-buku_ncvs.ntr . Untuk mendiskusikan mengenai buku NCVS ini kita bisa urun rembug di Forum BoatIndonesia.com di kategori topik ‘Peraturan dan Regulasi Kapal Boat’

Sedangkan mengenai kapal non-konvensi, dibawah ini ada tulisan yang sedikit menjelaskan mengenai hal tersebut seperti yang sudah ditulis di tulisan ‘Kelaiklautan Kapal Boat’ di BoatIndonesia.com sebelumnya.

 

Kapal Non-Konvensi dan Kapal Boat

Kapal boat sebagai obyek dari peraturan-peraturan berkaitan dengan kelaiklautan kapal ini harus dilihat secara pas dan tepat.  Apakah misalnya kapal dengan geladak terbuka dengan panjang hanya 8 meter harus memenuhi semua peraturan internasional dan nasional yang sama dengan yang diterapkan kepada kapal tanker dengan tonase 3500 DWT? Lalu dimana batasannya?

Melihat batasan yang terukur dan definitif untuk kapal boat berkaitan dengan penerapan peraturan dan standar kelaiklautan kapal adalah dengan cara memahami suatu istilah yang disebut sebagai ‘kapal non-konvensi’. Kapal non-konvensi adalah kapal-kapal dengan kriteria tertentu yang tidak tercakup dalam pemenuhan persyaratan-persyaratan yang tertuang di dalam konvensi-konvensi IMO.  Peraturan yang mencakup kapal non-konvensi diatur oleh peraturan dan perundang-undangangan yang ditetapkan dan belaku di masing-masing negara yang pelaksanaannya dilakukan oleh direktorat maritim sebagai instansi Flag State.

Akhirnya, Pemerintah Republik Indonesia, tertanggal 17 September 2009 (tanggal yang bersejarah bagi kemajuan industri kapal boat), sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 65/2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi (Non Convention Vessel Standard) berbendera Indonesia. Yang berlaku untuk kapal-kapal domestik yang berlayar di perairan Indonesia. Standar ini meliputi:

  • konstruksi/bangunan kapal dan stabilitas kapal;
  • perlengkapan;
  • peralatan;
  • permesinan dan pelistrikan;
  • garis muat;
  • pengukuran kapal;
  • pengawakan;
  • manajemen operasional (manajemen keselamatan dan keamanan kapal) dan perlindungan lingkungan maritim.

 

Menurut standar ini, penerapan standar ini adalah kepada seluruh kapal non-konvensi berbendera Indonesia baik kapal lama maupun baru yang tidak diatur dalam konvensi internasional termasuk dan tidak terbatas pada:

  • Seluruh kapal niaga yang tidak belayar ke luar negeri.
  • Kapal-kapal niaga berukuran di bawah 500 GT yang berlayar ke luar negeri.
  • Kapal-kapal yang tidak digerakkan dengan tenaga mekanis (tongkang, pontoon dan kapal layar).
  • Kapal-kapal kayu (KLM) dan kapal kayu dengan mesin penggerak.
  • Kapal penangkap ikan.
  • Kapal pesiar.
  • Kapal-kapal yang dibangun memenuhi persyaratan kebaharuan (NOVEL),
  • Kapal negara yang difungsikan untuk niaga.
  • Semua kapal yang ada dan mengalami perubahan fungsi.

 

Standar ini tidak diterapkan untuk:

  • Kapal pesiar (cruise) yang digunakan untuk perniagaan (sudah dicakup dalam konvensi internasional).
  • Kapal perang.
  • Kapal negara.

 

Standar Kapal Non-Konvensi (Non-Convention Vessel Standard/NCVS). Aturan NCVS ini dibuat atas dasar kerja sama pemerintah RI dan Australia dalam kerjasama yang ada di dalam program Indonesian Transport Safety Assistance Package (ITSAP, www.atsb.gov.au/about_atsb/international.aspx)  dari Australian Transport Safety Bureau (ATSB, www.atsb.gov.au). Penyusunan NCVS ini dilakukan bersama oleh pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI dan Australian Maritime Safety Authority (AMSA, www.amsa.gov.au). Saat ini NCVS sedang memasuki persiapan untuk tahap entry into force.

Nino Krisnan

Seorang perancang kapal boat dan yacht yang ingin menjadikan Indonesia menjadi pusat dan barometer industri kapal boat dan kapal boat pesiar (yacht) baik secara global dan regional.

View Comments

  • Perlu diperhatikan bagaimana standar ini bisa ikut memperkuat industri galangan kapal boat di Indonesia baik yang non tradisional maupun tradisional. Khusus untuk yang tradisional, harus bisa mengakomodasi kearifan lokal dalam teknologi pembangunan kapal yang banyak juga menggabungkan tradisi dan teknologi dan memanfaatkan bahan yang sebagian tidak dikenal di dunia barat.

    Kembali ke dasar dan semangat sebuah standar kelaiklautan kapal, yaitu untuk menciptakan keamanan dan keselamatan pelayaran, bukan untuk menyeragamkan kapal sedunia.

  • chapter II tentang konstruksi justru menyaratkan kekuatan konstruksi yg lebih tinggi.
    Ch II Sc 1 "ensure a higher level of safety".

  • Selamat pagi Bapak Nino, link diatas untuk buku NCVS online tidak dapat di akses. Ada link lain yang bisa diakses ?

    Terima kasih sebelumnya.

Share
Published by
Nino Krisnan

Recent Posts

Perahu Kayu Tradisional Indonesia

Berbicara tentang perahu kayu tradisional sebagai bagian dari warisan maritim Indonesia ... itu telah menjadi…

25/11/2015

Mengapa HDPE Boat Mempunyai Prospek yang Bagus ?

Polietilena berdensitas tinggi (High density polyethylene, HDPE) adalah polietilena termoplastik yang terbuat dari minyak bumi.…

02/03/2014

Menciptakan Kapal Boat Seluruhnya dari Plastik High Density Polyethylene (HDPE).

Boat-building with Leister Menciptakana Kapal Boat Seluruhnya dari Plastik High Density Polyethylene (HDPE) Keberhasilan ide…

26/02/2014

Tahapan Pembangunan Phinisi Wisata

Phinisi dan Sejarahnya Kapal Phinisi (Phinisi) pada dulunya umumnya digunakan sebagai kapal pengangkut barang (cargo…

07/09/2013

Indonesia Yachts Show 2013, 8-9 Juni 2013, Batavia Sunda Kelapa Marina, Jakarta

Pameran Kapal Pesiar Mewah Digelar di Pertama Kali Indonesia Indonesia Yachts Show Hadirkan Yacht dan…

05/06/2013