Archive for category Wisata Jelajah Maritim (Cruising)

Peraturan Presiden RI Nomor 79 Tahun 2011 dan Momentum Awal Kebangkitan Industri Kapal Yacht Indonesia

Posted by on Monday, 16 April, 2012

 

Pepatah mengatakan “Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali”

Setelah menunggu sekian lama maka tanda-tanda akan momentum awal kebangkitan industri kapal yacht di Indonesia menampakan titik terang dengan terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 79 Tahun 2011 Tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing Ke Indonesia   (Perpres No. 79/2011).  Kita harus memberikan penghargaan kepada pihak-pihak baik dalam pemerintahan dan juga komunitas yachting internasional dan nasional yang telah bahu membahu terus bekerja untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi pengembangan wisata yachting di Indonesia.

Lalu apa kaitannya Perpres tersebut dengan kebangkitan industri kapal yacht nasional? Mari kita bahas secara bertahap di tulisan di bawah ini.

Antara Potensi dan Peluang

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan keindahan alam laut, darat dan kekayaan budaya yang menjadikan Indonesia mempunyai potensi untuk menjadi tujuan wisata utama bagi kapal yacht dunia.    Masalahnya sebagian besar potensi tersebut merupakan anugerah yang sudah disediakan Sang Pencipta tanpa campur tangan manusia (kecuali untuk merawat atau merusaknya).  Campur tangan manusia justru diperlukan untuk menciptakan peluang-peluang dari potensi yang sudah ada dan tersedia tersebut. Apakah Indonesia siap dan mampu menciptakan peluang-peluang tersebut?

Keindahan Maritim Nusantara, Antara Potensi dan Peluang

 

Birokrasi dan Perizinan yang Tidak Kondusif

Namun mengapa peluang-peluang di bidang wisata kapal yacht ini tidak terjadi?  Saat ini kunjungan kapal wisata yacht asing hanya berkisar 200-300an  kapal yacht per tahun untuk wilayah kelautan Indonesia yang begitu luasnya.  Salah satu sebab penjelasannya bisa dibaca di tulisan dari Jannes Eudes Wawa  yang dimuat di Kompas, 1 Juni 2011 berjudul Ironi Kapal Pesiar.

Selain itu, menurut pengalaman para pengguna kapal yacht asing yang sebelumnya pernah mengunjungi wilayah Indonesia, keluhan-keluhan yang mereka kemukakan adalah sebagai berikut :

  • Banyaknya formulir yang harus diisi dan prosedur birokrasi yang berbelit-belit untuk mengurus Clearance and Approval for Indonesian Territory (CAIT) dan pada saat kedatangan. Salah satu pengunjung kehilangan satu hari karena harus sibuk mengisi formulir yang sangat banyak itu pada saat kedatangan.
  • Penerapan pajak impor barang sementara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.142/PMK.04/2011 dimana kapal yacht asing yang berkunjung dianggap sebagai barang impor sementara dan dapat diberikan pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk. Masalahnya untuk mendapatkan pembebasan bea masuk yang untuk kapal yacht imprortir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara. Jumlah jaminan tersebut adalah sebesar bea masuk dan/atau pajak dalam angka impor yang terutang atau yang seharusnya dibayar atas barang impor yang bersangkutan. Jumlah jaminan adalah Bea Masuk (5%), PPN (10%) dan PPnBM yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 620/PMK.03/2004 besarnya adalah 30% untuk perahu layar dengan atau tanpa motor pembantu (Lampiran III), 40% perahu motor untuk pelesir atau olah raga (Lampiran IV), 75% untuk kapal yacht (Lampiran VI)!!!!!
  • Banyaknya instansi pemerintah yang terlibat dalam pemeriksaan kedatangan dan kepergian kapal yacht asing. Salah satu pengunjung menceritakan bahwa saat kedatangan ke Indonesia tahun 2011 kapalnya dinaiki oleh 17 orang petugas dari berbagai instansi yang memeriksa  sangat banyak hal di atas kapal yachtnya (dan cenderung mencari-cari kesalahan) termasuk tanggal kadaluwarsa obat-obatan di kotak P3K!

 

Namun demikian, hal-hal yang menurut mereka, para wisatawan yacht asing, yang membuat Indonesia sangat layak dikunjungi adalah keindahan alam, budaya dan juga sambutan masyarakat.  Jadi Indonesia menurut mereka Indonesia adalah kandiat potensial tujuan wisata kapal yacht kelas dunia dan birokrasi dan perizinan yang berbelitlah yang menyebabkan itu semua tidak terjadi.

 

Logika Argumen Keamanan Negara

Bagaimana dengan argumentasi bahwa birokrasi dan perizinan yang tidak memudahkan kunjungan yacht asing ini adalah demi menjaga keamanan negara?  Kalau dilihat secara geografis, wilayah Indonesia adalah secara alam sudah sangat terbuka.  Tidaklah mungkin kita memasang pagar mengelilingi wilayah laut kita dan tidaklah mudah untuk menciptakan sistem dimana pergerakan kapal boat keluar masuk kapal dari dan ke perairan Indonesia dapat terpantau dalam tiap jengkal wilayah Indonesia.  Lalu apa hubungannya sistem perizinan dan birokrasi yang berbelit dengan keamanan negara?  Semua yang berbelit itu jelas mencegah masuknya yacht asing ke wilayah Indonesia, tapi tidak otomatis membuat pergerakan kapal boat keluar masuk kapal dari dan ke perairan Indonesia dapat terpantau dalam tiap jengkal wilayah Indonesia selama sistem pengawasan yang optimal belum siap.  Artinya, orang-orang ‘nakal’ akan tetap bisa keluar masuk wilayah perairan Indonesia dengan kapal boat mereka tanpa atau dengan adanya birokrasi dan perizinan yang berbelit, namun wisatawan yacht asing yang jelas-jelas mempunyai itikad baik untuk berkunjung akan tercegah untuk berkunjung dan menikmati wilayah laut dan pesisir Indonesia. Ini adalah logika sederhana.

Justru jika banyak orang lalu-lalang di laut, maka banyak mata yang bisa mengawasi apa yang terjadi di laut termasuk saling menolong jika ada keadaan darurat, melihat dan melaporkan kejadian yang mencurigakan, dll.

Kapal Yacht sebagai 'Mata' untuk Keadaan di Laut

 

Reformasi Perizinan dan Brokrasi melalui Perpres No. 79/2011

Perpres No. 79/2011 mengandung beberapa hal yang boleh dikatakan mulai mempermudah prosedur perizinan dan birokrasi yang tadinya berbelit menjadi relatif lebih dapat diimplementasikan, meskipun belum menjadi benar-benar sempurna.

Hal-hal yang diatur dalam Perpres No. 79/2011 yang membawa kebaikan adalah antara lain:

  • Pemberian kemudahan di bidang Clearance and Approval for Indonesian Territory (CAIT) dan perizinan terkait dengan kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan karantina.
  • Permohonan untuk memperoleh CAIT dan perizinan terkait dengan kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan karantina dapat dilakukan secara elektronik.
  • Pemberian kemudahan dalam proses permohonan dan pemberian CAIT.
  • Pemberian kemudahan di bidang kepelabuhanan apabila masuk dan keluar melalui pelabuhan tertentu (ada 18 pelabuhan di seluruh Indonesia) dapat diubah dengan memperhatikan dinamika kunjungan kapal yacht asing, kesiapan sarana dan prasaranan pendukung untuk memberikan pelayanan dan pengembangan wilayah.
  • Pemasukan kapal wisata (yacht) asing beserta barang dan/atau kendaraan yang dibawa oleh awak kapal diberikan kemudahan di bidang penjaminan dengan menggunakan jaminan tertulis (selain oleh pejabat pemerintah pusat dan daerah) cukup hanya dari penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing atau agen umum.
  • Pemberian izin tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu (yang dapat diperpanjang) yang diberikan kepada warga negara asing sebagai awak kapal wisata (yacht) asing dimana awak kapal wisata (yacht) asing tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran orang asing.
  • Pemeriksaan kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan serta pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dilakukan secara terpadu di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar.
  • Dalam rangka keselamatan kunjungan kapal wisata (yacht) asing, Pemerintah  mengembangkan sistem pemantauan kapal.  Perlu dicatat bahwa pemantauan ini adalah untuk faktor keselamatan.
  • Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan dalam pembangunan marina atau terminal khusus kapal wisata (yacht) asing, kemudahan untuk fasilitas perawatan dan perbaikan kapal wisata (yacht), dll.

Langkah yang penting setelah terbitnya Perpres No. 79/2011 ini adalah sosialisasi (agar semua stakeholder memahami reformasi ini) dan implementasi (agar dampak positif bisa segera dinikmati) di lapangan.

Marina sebagai Tempat Berlabuh Kapal Yacht

 

Perpres No. 79/2011 dan Industri Kapal Yacht Nasional

Dengan adanya Perpres No. 79/2011 ini diharapkan akan terjadi kenaikan jumlah kunjungan kapal yacht asing yang pada tahun 2014 menjadi 2000 kapal yacht/tahun seperti disampaikan oleh pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Jumat 30 Maret 2012, pada acara seminar yang bertajuk, “Pariwisata Bahari 4 (empat) Tahun ke Depan” yang diselenggarakan oleh Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dalam rangkaian acara DEEP Indonesia 2012.

Untuk menantisipasi kedatangan 2000 kapal yacht asing/tahun tentu dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai.  Salah satu kebutuhan tersebut adalah adanya marina yang representatif dan juga fasilitas perawatan dan perbaikan kapal yacht yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.  Disinilah timbul peluang untuk pengembangan usaha di bidang-bidang tersebut.  Dengan tuntutan untuk melayani perawatan dan perbaikan kapal yacht asing, maka kalangan industri kapal boat bisa berinteraksi dengan produk kapal-kapal yacht asing yang mempunyai kualitas yang relatif lebih baik. Dari situ kita mempunyai kesempatan untuk belajar teknologi baru dan juga memperbaiki kualitas hasil kerja dan produk dari industri kapal boat dan yacht nasional. Selain itu marina-marina pun bisa bertumbuh di tempat-tempat jalur persingahan dan tujuan kunjungan kapal-kapal yacht asing tersebut. Sebagai perbandingan, di tahun 2010, di Eropa terdapat 4500 marina dengan kapasitas tambat untuk 1,75 juta kapal yacht (Sumber : ICOMIA Statistics Book 2010, seperti tertulis di http://www.europeanboatingindustry.eu/facts-a-figures.html). Betapa industri kapal yacht benar-benar sudah menjadi kekuatan ekonomi tersendiri di Eropa.

Jika populasi yacht asing yang lalu-lalang di Indonesia sudah mulai terasa pertumbuhannya secara signifikan, maka ini juga harus diimbangi dengan pertumbuhan kekuatan dan daya saing industri kapal yacht nasional dalam hal produksi.  Industri produksi kapal yacht ini bisa berupa investasi sarana pembuatan kapal yacht merek internasional di Indonesia (lisensi) dan juga industri kapal yacht hasil rancang bangun bangsa Indonesia sendiri. Perlu dicatat bahwa Thailand dan Vietnam lebih menjadi pilihan bagi investasi asing di bidang pengembangan sarana produksi kapal yacht dengan merek internasional.

Perpres No. 79/2011 dan Yachtsmen Nasional

Dengan dimulainya reformasi birokrasi di bidang kunjungan kapal yacht asing ke Indonesia, maka kita akan banyak melihat dan menyaksikan para yachtsmen (pengguna kapal yacht) asing lalu lalang dengan kapal-kapal yacht mereka.  Lalu apakah kita orang Indonesia hanya menonton?  Bagaimana dengan yachtsmen nasional dan kapal-kapal yacht produksi dalam negeri?

Perlu kita sadari dan akui, bermain ke laut dilakukan sebagian besar hanya oleh masyarakat pesisir tradisional yang memang dari kecil sudah bersinggungan dengan laut di Indonesia ini.  Bagaimana dengan masyarakat yang bukan pesisir apalagi yang urban? Apakah ini karena masalah negara kita adalah negara yang mempunyai kesejahteraan dan daya beli yang belum sekuat negara yang industri yachtnya maju? Mungkin ada benarnya kalau ini masalah yang berkaitan dengan kepemilikan kapal yacht.  Tapi apakah bermain kelaut identik dengan kepemilikan kapal yacht? Apakah bermain ke laut apapun bentuknya itu semata-mata harus diawali dengan kesejahteraan dan daya beli yang kuat?  Atau bukannya logikanya harusnya dibalik, dimana kalau ingin sejahtera dan berdaya beli kuat justru orang Indonesia harus sering main ke laut supaya sadar akan potensi maritim dan mulai bergerak untuk merubah potensi maritim menjadi peluang-peluang yang nyata?

Mengenai daya beli, kita sudah sering melihat mobil-mobil keluaran terbaru (belum tentu harus mewah), motor-motor besar berlalu lalang di kota-kota besar di Indonesia. Dengan daya beli yang sama, para pemilik barang-barang tersebut bisa juga memiliki kapal yacht.  Mengapa itu tidak terjadi?  Mungkin pemerintah juga harus melakukan reformasi birokrasi yang dapat mendukung pertumbuhan industri kapal yacht nasional dan juga minat yachtsmen nasional selain dukungan kepada kunjungan kapal yacht dan para yachtsmen asing.

Dukungan yang diperlukan adalah dalam bidang :

  • Pendidikan; perbanyak materi kelautan dalam sistem pendidikan kita.
  • Standarisasi; sistem mengenai kelaiklautan kapal boat dan kapal yacht nasional.  Ini sudah ada dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 65/2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi (Non Convention Vessel Standard) Berbendera Indonesia. Perlu disusun segera sistem implementasi standar ini agar bisa benar-benar memberdayakan kapal non-konvensi lokal beserta para penggunanya.
  • Moneter; sistem pembiayaan industri kapal boat dan kapal yacht nasional.  Pembiayaan kepada sisi industri maupun pembeli (seperti yang sudah berjalan di industri otomotif).
  • Fiskal; insentif bea masuk dan perpajakan untuk menunjang perkembangan dan pertumbuhan industri kapal boat dan kapal yacht.
  • Pengawakan; sistem pengawakan kapal boat dan yacht sehingga sertifikasi pengawakan kapal boat dan yacht bisa dikeluarkan secara bertanggung jawab, dapat diakses oleh masyarakat luas dan diatur dengan baik guna menjamin keselamatan pelayaran.

Industri kapal boat dan yacht nasional yang berkembang akan menimbulkan efek lanjutan yang berantai karena mengandung penguasaan teknologi yang tepat guna, sangat dapat dibentuk dari jaringan industri kecil dan menengah (industri komponen, peraltan dan perlengkapan, dll.), dan dapat menggerakkan kegiatan ekonomi maritim.

Reformasi perizinan dan birokrasi itu salah satu produknya adalah tulisan dalam bentuk peraturan yang menyangkut kebijakan publik.  Bekerjasamalah dengan publik, lihatlah fakta dan kebenaran, bukalah hati nurani, dan dengarkanlah aspirasi masyarakat maka niscaya peraturan-peraturan yang membawa angin segar pun tidak akan sulit dirumuskan, disusun dan diterbitkan.

Mari kita kuatkan komunitas yachting nasional sambil terus bekerja sama dengan komunitas yachting dunia untuk terus mendukung pemerintah dalam usaha menciptakan Indonesia sebagai tujuan wisata utama dunia bagi kapal yacht.